GenPI.co Ntb - Seorang emak-emak berinisial MB (35) ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pujut.
Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian mengatakan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Pujut pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 Wita.
"Kami menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," katanya kepada GenPi.co NTB, Minggu (22/5).
BACA JUGA: Bilelando, Desa Bahari di Kabupaten Loteng
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan uang sebanyak Rp. 6.350.000.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Pohon Kurma Menuju Bandara, Begini Pesan Gubernur NTB
Penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kemudian atas dasar informasi itu, tim opsnal satnarkoba Polres Loteng melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Kisah Brimob Polda NTB Jalani Misi Perdamaian di Afrika Tengah
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di Mako Polres Loteng untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News