Soal Pajak MotoGP, Dewan Sebut Pemkab Loteng Langgar Perda

Soal Pajak MotoGP, Dewan Sebut Pemkab Loteng Langgar Perda - GenPI.co NTB
Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi. (Foto : Dok. Suhaimi for GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pajak hiburan. Dalam perda pajak hiburan, PAD yang diterima Pemkab Loteng sebanyak 30 persen.

Namun, aturan tersebut dilanggar Pemkab Loteng saat gelaran event MotoGP di Sirkuit Mandalika. Pihak ITDC meminta agar pajak hiburan diturunkan menjadi 15 persen dan itu disetujui Pemkab Loteng.

Dari setoran pajak hiburan event MotoGP, Pemkab Loteng menerima Rp 12 miliar. Jumlah itu sangat jauh dari target yang dipasang Pemkab Loteng.

BACA JUGA:  Simak, Ini Lokasi Porkab Loteng 2022

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Loteng Suhaimi mengatakan, penetapan pajak hiburan 30 persen telah dilanggar Pemkab Loteng.

"Pemkab Loteng ini seenaknya melanggar perda. Dari mana mekanisme dan prosedurnya untuk melanggar perda itu," katanya, kepada GenPi.co NTB, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Pajak dari MotoGP Tak Capai Target, Pemkab Loteng Memaklumi

Ditegaskan bahwa pengurangan pajak hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo dan tidak mampu membayar. Kemudian, pihak penyelenggara mengajukan permohonan pengurangan atau pemutihan.

"Pajak itu bukan seperti perjanjian kontrak yang seenaknya ditentukan sesuai kesepakatan. Ini menyinggung pengetahuan dan kepala kita," ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus RSUD Praya, Pengamat Ini Kritik Kinerja Kejari Loteng

Dikatakan, jika mau mengganti atau merubah perda maka ada mekanisme yang harus dilalui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya