Sekarang Bepergian Tanpa PCR dan Antigen

Sekarang Bepergian Tanpa PCR dan Antigen - GenPI.co NTB
Penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat tak perlu lagi menggunakan antigen atau PCR. (febri/GenPI.co NTB).

GenPI.co Ntb - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI secara resmi menerbitkan kebijakan penghapusan syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri.

Kebijakan itu berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Logistik MotoGP Tahap Pertama Tiba di Bizam

PTS General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan terbaru ini.

Dikatakan, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Gejala Covid Pada Anak Segera Lakukan Hal Ini

Sedangkan, untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," katanya, dalam siaran pers yang diterima GenPi.co NTB Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Cegah Covid-19, Polres Sumbawa Datangi Pasar dan Terminal

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya