Tersangka Kasus Hoaks Dana PEN Wajib Lapor, ini Alasan Polda NTB

Tersangka Kasus Hoaks Dana PEN Wajib Lapor, ini Alasan Polda NTB - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

GenPI.co Ntb - Penyidik Siber Polda NTB, menerapkan wajib lapor ke tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bantuan pemerintah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS.

Dia diduga menyebarkan hoaks, ke warga terkait adanya dana Rp2 triliun program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kepada tersangka, diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik," katanya, Jumat (4/3/2022).

Pertimbangan penyidik, karena alasan sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.

"Alasan lain, tersangka sedang mengajukan gugatan perdata ke PN Mataram," ujarnya.

Terkait perkembangan penyidikan, saat ini pihaknyasedang melengkapi berkas perkara milik tersangka.

Pemeriksaan saksi, ahli, tersangka maupun dokumen kelengkapan alat bukti masih tahap perampungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya