Belum Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 5 Kasus

Belum Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 5 Kasus - GenPI.co NTB
Belum Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 5 Laporan Kasus. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Terhitung sejak 1 hingga 20 Januari 2022, Polres Lombok Tengah telah mengungkap lima laporan kasus.

Di antaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari ketiga kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun barang bukti yang disita, dua sepeda motor Honda Beat, tas kecil selempang, Iphone, satu parang, kunci kamar hotel dan jepit rambut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, ketiga kasus tersebut tersebar di empat TKP.

Di antaranya, kasus curas di jalan raya pariwisata Prabu-Mawun. Kasus curat, di Desa Pengembur dan Desa Teruwai Kecamatan Pujut.

Sementara, TKP kasus curanmor di pinggir sawah Desa Jelantik Kecamatan Jonggat.

"Pelaku curas inisial S (23) dan R (19) merupakan residivis," katanya kepada GenPi.co NTB, Kamis (20/1/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya