Kasus Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan, ini Barang Buktinya

23 Desember 2021 17:00

GenPI.co Ntb - Kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka HJNA, kini sudah ditangan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan baik tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

"Sudah, hari ini dilimpahkan," katanya, Rabu (22/12/2021).

Redho menambahkan, tersangka HJNA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Januari 2021 lalu.

Sebagai pengecer, tersangka menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dengan menjual di luar dari RDKK yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.

"Pada penyerahan tadi, tersangka diantar langsung penyidik," ujarnya.

Barang bukti, 57 karung pupuk bersubsidi dititipkan di Polres Lombok Tengah oleh kejaksaan.

"Ini lantaran karena tidak ada tempat penyimpanan," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Tersangka diancam dengan hukuman paling lama dua tahun kurungan penjara.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB