GenPI.co Ntb - Pilihan PMI memilih Ilegal adalah waktu pemberangkatan. Jika melalui jalur normal, TKI menunggu waktu sedikit lebih lama.
Waktunya berbeda ketika PMI menggunakan jalur legal.
"Ada perbedaan aturan di negara penempatan dan negara kita sendiri,"kata Kadisnakertrans NTB, I Putu Gede Aryadi kepada GenPi.co NTB di Mataram.
Gede memberi contoh di Malaysia, pengusaha setempat meminta pekerja dari Indonesia, namun disini belum dibuka.
Sehingga para pekerja diajak melancong, sampai disana mereka akan dibuatkan visa kerja.
“Ketika sampai disana mereka menjadi legal,” bebernya.
Dia pun menyoroti kasus PMI illegal dalam sebulan terakhir. Kecelakaan kerja terjadi pada PMI illegal.
Pertama, kecelakaan yang terjadi di perairan Johor Baru malaysia pada Sabtu 4 Desember lalu yang menewaskan tiga orang asal NTB.
Kasus kedua terjadi pada Rabu 15 Desember, kapal yang mengangkut 50 orang PMI Ilegal karam di perairan Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans telah berupaya untuk mencegah terjadinya keberangkatan pekerja migran jalur mandiri dengan mengupayakan berbagai cara.
"Kita telah bersosialisasi melalui media-media dan berkoordinasi dengan berbagai pihak bahkan dari pemerintah desa sampai dusun," imbuhnya.
Rendahnya tingkat pendidikan dinilai menjadi pemicu banyak pekerja migran mudah terbuai dengan rayuan para calo penyedia jasa pemberangkatan mandiri.
"Rata-rata TKI kita ini tingkat pendidikannya rendah bahkan jarang yang sampai menamatkan SMA,” papar Gede.
Dikatakannya, penyedia jasa pemberangkatan ilegal tersebut banyak dari TKI yang berhasil keluar masuk dari negara tujuan melalui jalur ilegal.
"Calo ini kadang-kadang sampai memberikan uang duluan dan menceritakan para TKI yang berhasil saja sementara kan tidak ada jaminan keselamatan untuk mereka,"katanya.(*)