Pemprov NTB Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Nataru

21 Desember 2021 21:30

GenPI.co Ntb - Asisten III Setda Pemprov NTB, dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, Pemprov NTB mengeluarkan surat edaran (SE) Gubenur NTB mengenai pembatasna kegiatan selama Nataru.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Serta SE Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19. 

BACA JUGA:  Forkopimda NTB Kompak, Covid Terus Ditekan

"Untuk poin-poin SE Gubernur NTB nanti tidak akan jauh berbeda dengan yang diterbitkan SE Mendagri dan SE Satgas COVID-19," ujarnya di Mataram, Selasa (21/12).

Eka menjelaskan, berlakunya SE Gubernur NTB ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Polda NTB Bentuk 25 Posko Prokes

Di antara poin-poin yang diatur dalam SE Gubernur NTB tersebut, antara lain membatasi kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Kalaupun ada kegiatan perayaan Natal dan tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat ibadah," bebernya.

BACA JUGA:  Pandemi Turut Mempengaruhi Pertumbuhan IPM di NTB

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diminta melakukan pembatasan ke luar daerah maupun keluar negeri. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian baru Omicron.

"Kalaupun tetap keluar daerah harus sudah di vaksin dua kali, Rapid Test Antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh, termasuk luar negeri ini sudah otomatis lebih ketat lagi," ujarnya.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, lanjutnya sedapat mungkin dilakukan /bersama keluarga.

Menghindari kerumunan dan perjalanan. Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Masyarakat juga kita minta untun menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan),” imbuhnya.

Termasuk meningkatkan testing, tracing, treatment serta menjaga  jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Eka berharap, ketentuan tersebut dapat dipahami dan diikuti masyarakat. Karena dengan masuknya varian Covid-19 Omicron tersebut masyarakat harus lebih waspada, mengingat penularannya lebih berbahaya dari varian Covid-19 Delta.(*)

 

"Karena kita masih dalam situasi pandemi sehingga aturan terkait wabah itu perlu diikuti. Meski saat ini angka kasus COVID-19 di NTB melandai tapi pandemi belum berakhir dan WHO juga belum mencabut apa lagi ada kenaikan kasus yang terjadi d Eropa," tutupnya.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Asraruddin Asror

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB