Tepati Janji, Dirut RSUD Praya Penuhi Panggilan Jaksa

21 Desember 2021 19:00

GenPI.co Ntb - Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir menepati janji memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Pada panggilan pertama, Langkir tidak hadir dengan lantaran menghadiri vaksinasi.

"Saya berikan keterangan peran, tugas pokok dan fungsi sebagai direktur," katanya kepada GenPi.co NTB, Selasa (21/12/2021).

Pantauan GenPi.co NTB, pemeriksaan terhadap Langkir sempat jeda sekitar pukul 12.00 Wita hingga 14.30 Wita.

Saat ditanya alasan jeda, Langkir menjawab pergi mengambil kekurangan dokumen yang diminta jaksa.

"Ada beberapa dokumen penting berkaitan sebagai pimpinan BLUD dan Direktur RSUD Praya," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra mengatakan, Langkir cukup kooperatif memberikan keterangan.

Dia menambahkan, pertanyaan saat ini masih seputar peran, tugas pokok dan fungsi Langkir selaku pemangku kebijakan.

Pihaknya juga, telah melihat dan menyandingkan beberapa dokumen yang dibawa dalam pemeriksaan.

"Tahap penyidikan ini, hampir 15 orang sudah kami panggil," ujarnya.

Untuk menuju penetapan tersangka, dia katakan belum mengarah ke sana.

"Kami masih kumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil penghitungan BPKP," ujarnya.

Untuk sementara, indikasi kerugian negara mencapai Rp900 juta.

"Nilai pastinya, kami masih menunggu hasil hitungan dari BPKP," katanya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB