GenPI.co Ntb - Klinik Lapas Kelas IIB Selong, akhirnya mendapatkan izin operasional untuk pelayanan kesehatan terhadap warga binaan.
Izin itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Senin 20 Desember 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal mengatakan, izin tersebut bukti keseriusan pihaknya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
"Layanan kesehatan akan dimaksimalkan dengan adanya legalitas ini," ujarnya, Selasa (21/12/2021).
Dengan keluarnya izin ini, pihaknya tentu bisa lebih leluasa memaksimalkan layanan kesehatan ke warga binaan.
Tidak hanya itu, dengan adanya izin klinik maka aktivitas layanan kesehatan yang dilakukan sudah sesuai aturan.
"Jadi warga binaan juga bisa lebih tenang menerima layanan kesehatan," ujarnya.
Dia menyampaikan, terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sejak mendirikan sampai keluar Izin Operasional Klinik (IOK).
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu," ujarnya.
Selain itu, Purniawal juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran tim medis Lapas Kelas IIB Selong.
"Terima kasih atas kesungguhannya selama ini," ujarnya.(*)