GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui juru bicaranya Dedi Irawan menegaskan, penyadapan sudah dapat dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Ini tindaklanjut dari keputusan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejasaan RI.
“Sesuai dengan yang disahkan oleh DPR RI. Tindakan penyadapan telah dapat dilakukan,” katanya, Senin (20/12) dilansir dari Antara.
Penyadapan, kata dia, tak hanya pada tahap penyidikan. Namun, pada tahap penyelidikan, penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.
Kewenangan Kejati ini, masih berkoordinasi dengan tim yang bertugas pada bagian pemantauan penyadapan di Kejagung RI.
“Jadi penyadapan sementara ini kami lakukan melalui koordinasi,” bebernya.
Berdasarkan undang-undang kejaksaan yang baru, jaksa mendapat kewenangan untuk melaksanakan statistik kriminal dan kesehatan yustisial kejaksaan.
Selain itu, jaksa dalam aturan baru ini mendapat kewenangan turut aktif kebenaran pencarian perkara atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial.
Termasuk melakukan mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda serta pidana pengganti serta restitusi.
“Itu semua sudah jadi kewenangan jaksa,” imbuhnya.(*)