Kuasa Hukum Pastikan Dirut RSUD Praya Penuhi Panggilan Jaksa

20 Desember 2021 19:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD di RSUD Praya, saat ini masih terus bergulir.

Setelah naik ke penyidikan, beberapa pihak dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Satu di antaranya, pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Praya Muzakir Langkir.

Namun, pada panggilan pertama Muzakir Langkir mangkir.

Lewat kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan, Langkir memastikan diri akan hadir di panggilan kedua.

Anton menuturkan, surat panggilan kedua dijadwalkan Selasa 21 Desember 2021.

Dia juga memastikan, kliennya akan datang dan siap memberi keterangan yang sebenarnya.

"Kami sudah terima surat panggilan kedua dan kami pasti datang," katanya, Senin (20/12/2021).

Anton menjelaskan, tidak hadirnya Langkir pada panggilan pertama lantaran sedang hadiri kegiatan vaksinasi.

Ketidakhadiran itu, disampaikan ke pihak Kejari dengan mengirim surat pemberitahuan resmi sebagai dirut.

Pihaknya juga menepis isu yang beredar, jika Langkir sengaja mangkir.

"Tidak hadir lantaran tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," ujarnya.

Mewakili klien, dia mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas kealpaan itu.

Beberapa dokumen tentang pengelolaan BLUD RSUD Praya, juga akan dibawa saat dimintai keterangan nanti.

"Kami siap berikan keterangan yang sebenarnya sesuai apa yang diminta jaksa," ujarnya.

Dipastikan, dokumen dan surat penting pengelolaan BLUD RSUD Praya dari 2017-2020 saat ini sudah siap. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB