Diduga Edarkan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Polres Lombok Tengah

20 Desember 2021 20:00

GenPI.co Ntb - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kembali menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wita, di Kecamatan Jonggat.

Ketiga terduga pelaku ialah, inisial M 37 tahun bekerja sebagai pedagang. Kedua, inisial W 18 tahun.

Terakhir adalah, S 28 tahun pengangguran. Semua berasal dari Kecamatan Jonggat.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menceritakan kronologis penangkapannya.

Penangkapan dari informasi warga, di rumah terduga inisial M sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Dari informasi itu juga, terduga inisial W dan S merupakan rekan sekaligus anak buah M.

Setelah mendapat informasi, polisi mendalami.

Saat dilakukan penangkapan, terduga bersama dua terduga lainnya di satu rumah.

"S sempat membuang barang bukti sabu di selokan air, namun nyangkut di dinding selokan air," ujarnya kepada GenPi.co NTB, Senin (20/12/2021).

Disaksikan kadus selaku saksi umum, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga.

Dari hasil introgasi, barang bukti itu merupakan barang yang dibeli W menggunakan uang milik terduga M.

"Selanjutnya terduga W menitipkan sabu tersebut kepada terduga S,"ujarnya.

Turut diamankan, enam poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang di duga sabu, seberat 4 gram.

Ada juga satu unit ponsel merk Nokia warna Hitam, 1 unit merk MI warna putih silver.

"Sama 1 unit ponsel merk MI warna putih,"ujarnya.

Polisi kini membawa ketiganya beserta barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk proses lanjut. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB