Ratusan Anak Usia Dini di Lombok Tengah Ajukan Dispensasi Kawin

20 Desember 2021 18:00

GenPI.co Ntb - Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah mencatat, ratusan anak usia dini mengajukan dispensasi kawin di 2021.

Sedikitnya 300 anak usia dini, sudah mengajukan. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga Desember.

Mereka yang mengajukan, rerata lantaran lama berpacaran dan sepakat melangsungkan pernikahan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Praya, Salman mengatakan, dispensasi bagi yang melakukan pernikahan di bawah umur.

Dispensasi diusulkan wali dari salah satu pihak, baik mempelai pria atau wanita yang belum cukup umur.

"Rerata yang mengajukan dispensasi di bawah 19 tahun,"ujarnya kepada GenPi.co NTB, Senin (20/12/2021).

Salman berkata, dari 300 orang yang mengajukan sekitar 6 persen yang dikabulkan.

Satu di antara alasannya ialah, keluarga dari kedua belah pihak setuju anaknya dinikahkan.

Beberapa pertimbangan dari hakim juga, menjadi syarat dikabulkan permohonan tersebut.

Dari 300 orang tersebut, tersebar di 12 kecamatan se-Lombok Tengah.

"Dominan di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Barat dan Pujut," katanya,

Dia mengaku, proses dispensasi kawin anak usia dini sangat sulit.

"Kami tidak berani sembarang mengabulkan. Banyak persyaratan yang harus terpenuhi," ujarnya.

Salman menuturkan, banyaknya permintaan dispensasi ini lantaran tingginya pernikahan dini.

"Proses pengajuan pun harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA),"ujarnya.

Setelah itu, KUA melaporkan ke Pengadilan Agama. Bila diterima, baru diserahkan ke KUA untuk menikahkan mereka.

Tetapi sebaliknya, jika dispensasi ini ditolak Pengadilan Agama, maka tidak boleh menikah. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB