Nelayan dan Petani Tembakau di NTB Dilindungi BPJS, Top!

18 Desember 2021 16:00

GenPI.co Ntb - Nelayan dan petani tembakau di NTB, mulai saat ini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi NTB. 

Hasil kerja sama ini, lebih dari 11 ribu nelayan NTB akan mendapat perlindungan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan, perlindungan nelayan ini dibiayai dana CSR Bank NTB Syariah.

Sementara perlindungan petani tembakau menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut Adventus, potensi perlindungan pekerja dari dana CSR daerah dan perusahaan cukup besar.

"Kepesertaan nelayan perlindungan untuk kecelakaan kerja," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima GenPi.co NTB, Sabtu  (18/12/2021).

Selain perlindungan kecelakaan kerja, nelayan juga akan mendapat jaminan kematian.

Setiap ahli waris mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Jumlah itu, terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta.

"Ahli waris juga mendapatkan biaya pemakaman Rp10 juta," ujarnya.

"Tidak hanya itu, ahli waris juga mendapatkan beasiswa yang totalnya mencapai Rp174 juta.

Beasiswa tersebut didapatkan mulai taman kanak hingga perguruan tinggi.

"Jika terjadi resiko kerja kepada nelayan mereka bisa mendapatkan manfaat," katanya.

Khusus petani tembakau, pemprovu bersama pihaknya memberikan perlindungan selama 4 bulan.

Waktu tersebut dihitung selama petani melakukan penanaman hingga panen. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB