Polres Loteng Tangkap M Terduga Pengedar Sabu

18 Desember 2021 12:00

GenPI.co Ntb - Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kembali menangkap pria inisial M terduga pengedar sabu.

Dia ditangkap di Kecamatan Praya Timur, Kamis 16 Desember 2021 pagi sekitar pukul 05.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, membenarkan penangkapan tersebut.

Pihaknya, menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan, berisi kristal bening seberat 9 gram.

"Ada 1 plastik warna hitam dan 1 dompet warna putih motif kotak warna merah hijau," kata Hizkia, kepada GenPi.co NTB Sabtu (18/12/2021).

Hizkia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi di rumah M sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Mengetahui M di rumah, pihaknya langsung mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan.

"Saat itu M sedang tidur di kamarnya," ujarnya.

Barang bukti ditemukan di bawah kulkas. Setelah diintrogasi, M mengakui itu miliknya.

Selanjutnya, M dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

M dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB