Pemprov NTB Bantah Ada Program Sapi untuk Peternak

17 Desember 2021 16:30

GenPI.co Ntb - Digugatnya Pemprov NTB, Dinas Peternakan, Bank BNI, dan Bank Mandiri oleh Koperasi KSU Rinjani ke Pengadilan TUN Mataram dinilai kurang tepat.

Materi gugatan KSU Rinjani karena menilai Pemprov NTB dan dua Bank BUMN itu tidak mau menyalurkan dana PEN untuk peternak itu.

Menurut Sri Sudarjo, Ketua KSU Rinjani, pihaknya sudah mengajukan dana PEN KUR Kolektif pada program satu peternak tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta.

BACA JUGA:  56 Ribu Pohon untuk HUT NTB

Bantuan ini disalurkan melalui pihak bank tanpa jaminan.

Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menegaskan, bahwa pemerintah provinsi NTB tidak mempunyai program bantuan tiga ekor sapi kepada satu peternak senilai 100 juta.

BACA JUGA:  Nataru, PLN NTB Siapkan 926 Personel

Apalagi bantuan tersebut harus diberikan melalui sebuah koperasi.

‘’Kita Pemprov tidak ada bantuan seperti itu (tiga ekor ternak senilai Rp 100 juta,” tegasnya.

BACA JUGA:  Warga NTB Puas Dipimpin Zul-Rohmi

Penegasan Gubernur ini menanggapi berita lebih rinci Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan Abdul Azis.

Dia bersama Dinas Peternakan Provinsi NTB pernah menghadiri hearing di DPRD Provinsi NTB terkait tuntutan Koperasi ini.

Dalam hearing itu terungkap KSU Rinjani sudah merekrut anggota hampir di seluruh wilayah NTB sebanyak 21 ribu orang lebih.

‘’Ya, mereka menarik iuran bervariasi dari Rp 164 ribu sampai Rp 200 ribu kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan yang dijanjikan itu. Padahal sebenarnya tidak ada bantuan itu,’’ katanya.

Menurutnya, Koperasi ini sudah berbulan-bulan merekrut anggota. Karena bantuan Rp 100 juta tanpa jaminan itu tidak ada.

Akhirnya mereka membawa masalah ini ke DPRD Provinsi NTB.

Saat itu hadir berbagai pihak terkait. Seperti Dinas Peternakan Provinsi NTB, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, KPPN hingga OJK.

“Dalam hearing tersebut kami sampaikan pemerintah provinsi menyatakan tidak ada dana yang dimaksud. Apalagi sampai membagi satu anggota koperasi 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta,” tegas Abdul Azis.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB