GenPI.co Ntb - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) di 2022 hanya naik Rp23.319.
UMP yang awalnya berjumlah Rp2.183.833 pada 2021, naik 1,07 persen atau tepatnya menjadi Rp2.207.212.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gde Putu Aryadi mengatakan, kenaikan tersebut sudah final dan sudah disetujui di sidang dewan pengupahan.
Variabel yang menjadi indikator penetapan UMP yakni PDRB pada 2020 dan 2021 hingga kuartal III sejumlah 0,72 persen dan inflasi di NTB 1,89 persen.
"Memang ada usulan dari serikat agar UMP naik 7-10 persen, tetapi pihak pengusaha tidak setuju," ujarnya kepada GenPi.co NTB, Senin (22/11).
Ia menambahkan, rata-rata konsumsi rumah tangga dan banyaknya anggota dalam rumah tangga juga menjadi salah satu variabel.
"Di 2021 rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.197.548," ujarnya.
Aryadi mengatakan, kenaikan UMP ini telah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah, Apindo, dan serikat buruh di NTB.
"Naiknya UMP NTB 1,07 persen sesuai pedoman yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya.
Pedoman yang dimaksud Aryadi yakni formula perhitungan yang telah diatur pada Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan BPS, formula batas atas dan batas bawah baru di PP 36 Tahun 2021.
"Kenaikan UMP ini atas pertimbangan pertumbuhan ekonomi NTB, PDRB, dan keadaan dunia usaha," ujarnya.(*)