Pesan Pak Gub, Jangan Abaikan Kaum Difabel!

16 Desember 2021 21:30

GenPI.co Ntb - Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengajak pengusaha menengah dan besar memberi kepedulian kepada masyarakat.

Dia mendorong privat sektor dan institusi pemerintah memberikan akses kesempatan kerja bagi difabel atau warga disabilitas.

Permintaan gubernur ini disampaikan oleh Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi pada acara sosialisasi implementasi inclusive job center yang difokuskan kepada pekerja disabilitas. 

BACA JUGA:  Awas, Penipuan Mengaku Sebagai Pejabat Provinsi NTB

Sekda Lalu Gita Ariadi memuji Program Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini yang memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun perusahaan.

“Kemanfaatan BPJS ketenagakerjaan ini terus disosialisasikan secara masif agar semua pemberi kerja terutama perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” katanya, Kamis (16/12). 

BACA JUGA:  56 Ribu Pohon untuk HUT NTB

Dia mengajak masyarakat untuk terus menciptakan iklim daerah yang kondusif. Karena hanya dalam situasi yang kondusif, berbagai aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha akan dapat berlangsung dengan baik. 

Dapat menguntungkan para pengusaha dan investor. 

BACA JUGA:  Gubernur NTB Dorong Digitalisasi Perpustakaan

“Akhirnya dari keuntungan itulah akan kembali dalam bentuk proporsi CSR untuk membantu kesejahteraan masyarakat kita terutama pekerja,”ungkapnya.

Gita menambahkan, Pemprov NTB,  telah memberikan jamsostek untuk Non ASN, pada tahun 2022 mendatang.

Selain itu, Gubernur NTB sudah mengalokasikan 10 ribu jamsostek untuk pekerja rentan dari dana DBCHT yang ada di Disnakertrans NTB,

"Semoga pandemi covid ini segera berlalu kemudian rebound ekonomi WSBK. Bukan World Superbike lagi, tetapi waktunya sekarang bangkit kembali," selorohnya.

Kadisnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, pemerintah mendorong perusahaan memberi kesempatan bekerja untuk penyandang difabel.

Dan memberikan perlindungan pada semua pekerjanya.

"Kini saatnya para disabilitas diberi kesempatan, karena para waga kita ini juga memiliki hak yang sama, bahkan punya talenta-talenta lebih dalam bekerja,” katanya.

Komitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dituangkan kedalam regulasi.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, setiap badan usaha wajib menyediakan kesempatan kerja atau merekrut kaum difabel sebesar dua persen dari formasi yg tersedia.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Asraruddin Asror

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB