Alhamdulillah! Realisasi Pajak Hotel di Mataram Lebihi Target

17 Desember 2021 02:00

GenPI.co Ntb - Realisasi pajak hotel di Mataram, per 15 Desember 2021 mencapai 107.61 persen atau Rp16.679 miliar.

Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan yakni Rp15.5 miliar.

Kepala BKD Kota Mataram M Syakirin mengatakan, status PPKM level satu dan banyaknya event kondisi hotel mulai menggeliat.

"Alhamdulillah target pajak hotel bisa terlampaui," kata, Kamis (16/12).

Selain pajak hotel, pajak restoran tercatat 100.86 persen atau Rp22.189 miliar.

"Jumlah itu lebih dari target Rp22 miliar," ujarnya.

Untuk mencapai target 100 persen, tim BKD berupaya maksimal dengan penagihan intensif terhadap wajib pajak.

"Kami melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang menyetor pajak tidak sesuai," katanya.

Dia menambahkan, untuk target 2022 naik menjadi Rp21 miliar dari Rp15.5 miliar di2021.

Sedangkan pajak restoran naik menjadi Rp24 miliar dari target tahun ini Rp22 miliar.

"Kenaikan target pajak hotel dan restoran itu, akan kami kaji kembali nanti," ujarnya (ant/*).

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB