GenPI.co Ntb - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok tidak mewajibkan para penumpang menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 pada 9 Juni 2023.
Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan covid-19.
Di antaranya, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19," kata General Manager Bizam Lombok Rachmat Adil Indrawan, Selasa (13/6).
Penumpang pesawat juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Namun, bagi yang sedang sakit atau berisiko covid-19, mereka dianjurkan tetap menggunakan masker.
Penumpang juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir secara berkala.
“Kami menyambut baik dan siap mengimplementasikan SE Kementerian itu," ujar Adil.
Pihaknya optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat. (*)
"Aturan ini juga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," imbuh Adil.