Konsisten Ungkap Kasus TPPO, Ditreskrimum Tangkap 13 Tersangka

07 Juni 2023 15:07

GenPI.co Ntb - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2023.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyebut ada sebelas korban berjenis kelamin perempuan dalam kasus TPPO itu.

"Jumlah tersangka 13. Di antaranya delapan laki-laki dan lima wanita," kata Teddy kepada GenPI.co NTB, Rabu (7/6).

BACA JUGA:  Direktur Reskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik

Dalam perkara kelima, TPPO diungkap berdasarkan laporan nomor LP/B/36/IV/2023/SPKT/POLDA NTB, 10 April 2023.

"Perkara kelima ini korbannya inisial MR (31) alamat Pemenang, Lombok Utara," sebut Teddy.

BACA JUGA:  Pemerkosa Santriwati di Lombok Timur Datang ke Polda NTB Pakai Peci Putih

Perwira menengah itu mengatakan tersangka berinisial EN (38) beralamat di Tanjung, Lombok Utara.

Modus pelaku ialah mendatangi korban dan menjanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji Rp 7 juta serta saku Rp 3 juta.

BACA JUGA:  Pengerjaan Puskesmas Batu Jangkih Tunggu Rekomendasi Polda NTB

Tawaran tersebut disanggupi korban. Korban pun diminta menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP, KK, dan akta kelahiran.

"Korban ditampung di Jakarta selama lima hari. Selanjutnya, diberangkatkan WNI yang bekerja di Irbil, Irak, bernama Amelia.

Karena merasa ditipu serta tidak digaji, korban kabur. Korban juga mengalami patah tulang bagian kaki dan meminta perlindungan di KBRI Baghdad. 

"Amelia telah diproses hukum di Irak atas dugaan TPPO," jelas Teddy.

Setelah korban menjalani persidangan di Irak, KBRI Baghdad memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Teddy menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa paspor korban, boarding pass Doha-Cengkareng, tiket pesawat Jakarta-Lombok, dan e-visa wilayah Kurdistan Irak.

Tersangka dijarat Pasal 10, Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ungkap Teddy. (*)

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB