GenPI.co Ntb - Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap wanita berinisial N di wilayah Kecamatan Pujut.
Wanita yang diduga pengedar ini, ditangkap pada Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, N sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendalami informasi tersebut.
"Kami menangkap N di rumahnya," katanya kepada GenPi.co NTB, Kamis (16/12/2021).
Diceritakan, N sempat membuang barang bukti yang diduga sabu sebanyak 2 poket.
Disaksikan warga, polisi menggeledah rumah N dan menemukan 1 bungkus klip transparan diduga berisi sabu.
"Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," ujarnya.
Setelah diintrogasi, N mengakui barang bukti yang diduga sabu adalah miliknya.
Selanjutnya, N beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lanjut.
"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)