Diduga Edarkan Sabu, Polres Loteng Tangkap Wanita Inisial N

16 Desember 2021 13:00

GenPI.co Ntb - Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap wanita berinisial N di wilayah Kecamatan Pujut.

Wanita yang diduga pengedar ini, ditangkap pada Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, N sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendalami informasi tersebut.

"Kami menangkap N di rumahnya," katanya kepada GenPi.co NTB, Kamis (16/12/2021).

Diceritakan, N sempat membuang barang bukti yang diduga sabu sebanyak 2 poket.

Disaksikan warga, polisi menggeledah rumah N dan menemukan 1 bungkus klip transparan diduga berisi sabu.

"Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," ujarnya.

Setelah diintrogasi, N mengakui barang bukti yang diduga sabu adalah miliknya.

Selanjutnya, N beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lanjut.

"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram," ujarnya.

Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB