Pemerkosa Santriwati di Lombok Timur Datang ke Polda NTB Pakai Peci Putih

23 Mei 2023 20:57

GenPI.co Ntb - Pria berinisial HSN yang merupakan pemerkosa dua santriwati tiba di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenakan peci putih.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memerkosa satu santriwati di pondok pesantren di Desa Sikur, Lombok Timur.

Selain menciduk LMI, Polda NTB juga menangkap pria berinisial LMI yang memerkosa dua santriwati di pondok pesantren di Desa Kotaraja, Lombok Timur.

BACA JUGA:  Polda Atensi Kasus Hotel Serewe Lombok Timur

"Ada tiga santri yang menjadi korban dalam kasus ini," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, Selasa (23/5).

Pihak kepolisian belum bisa memastikan jabatan kedua tersangka di pondok pesantren.

BACA JUGA:  Polda NTB Bekuk Belasan Pelaku Judi Togel Online

"Tersangka di Kotaraja kami amankan pada Kamis (4/5). Tersangka di Sikur pada Selasa, (16/5). Mereka tidak berkutik saat ditahan," ujar Hery.

Modus kedua tersangka untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri ialah dengan membujuk rayu korban.

BACA JUGA:  Direktur Reskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik

"Tidak ada perantara atau pihak lain yang terlibat. Tersangka berhubungan langsung dengan korban," ungkap mantan Kapolres Lombok Tengah itu.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju, rok, mukena, jilbab, pakaian dalam, handphone, dan fotokopi akta kelahiran milik korban.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus.

"Kami akan kawal kasus ini sampai persidangan," tegas Teddy.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kami akan perjuangkan agar korban mendapat restitusi atau uang kerugian," imbuh Teddy.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam mendekam di penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, dua tersangka pemerkosaan terhadap santriwati tersebut juga terancam denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB