GenPI.co Ntb - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keleluasaan bagi partai politik (parpol) mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Akan tetapi, pergantian itu boleh dilakukan apabila telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan parpol boleh mengganti bacaleg apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dan tanda tangan," kata Darmawan kepada GenPI.co NTB, Rabu (17/5).
Selain itu, bacaleg boleh diganti apabila meninggal dunia. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan.
"Pergantian yang dilakukan harus disertai persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol," tegas Darmawan.
Selanjutnya, pihaknya akan memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan pergantian yang diajukan.
"Persyaratan itu juga harus di-upgrade dalam aplikasi SILON," jelas Darmawan.
Pengajuan perbaikan akan dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023 atau selama 14 hari.
Dia menjelaskan tahap pendaftaran bacaleg sudah dilaksanakan. Tahap selanjutnya ialah penyampaian perbaikan dokumen bacaleg.
"Tahap perbaikan dokumen bacaleg 15 Mei sampai 23 Juni," sebut Darmawan. (*)