Pemilu 2024: Parpol Boleh Ganti Bacaleg, Harus Disetujui Ketua Umum

17 Mei 2023 17:21

GenPI.co Ntb - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keleluasaan bagi partai politik (parpol) mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Akan tetapi, pergantian itu boleh dilakukan apabila telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan parpol boleh mengganti bacaleg apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dan tanda tangan," kata Darmawan kepada GenPI.co NTB, Rabu (17/5).

Selain itu, bacaleg boleh diganti apabila meninggal dunia. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan.

BACA JUGA:  KPU Lombok Tengah Yakin Tidak Ada Spanduk Ajakan Golput Pemilu 2024

"Pergantian yang dilakukan harus disertai persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol," tegas Darmawan.

Selanjutnya, pihaknya akan memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan pergantian yang diajukan.

BACA JUGA:  Tetapkan DPS, KPU Lombok Tengah: Ada 778.637 Pemilih

"Persyaratan itu juga harus di-upgrade dalam aplikasi SILON," jelas Darmawan.

Pengajuan perbaikan akan dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023 atau selama 14 hari.

Dia menjelaskan tahap pendaftaran bacaleg sudah dilaksanakan. Tahap selanjutnya ialah penyampaian perbaikan dokumen bacaleg.

"Tahap perbaikan dokumen bacaleg 15 Mei sampai 23 Juni," sebut Darmawan. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB