GenPI.co Ntb - Ayah berinisial G tega memerkosa anak tirinya, BA, di rumahnya di Desa Kekeri, Kacamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
G tidak hanya satu kali melakukan perbuatan terlarang kepada anak tirinya yang masih berusia sebelas tahun itu.
"Anak tirinya disetu**i sebanyak lima kali," kata Direktur Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada GenPI.co NTB, Selasa (16/5).
Dia menjelaskan penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (24/2).
Teddy menuturkan pihaknya sudah menetapkan G sebagai tersangka tiga hari sebelumnya.
"Pada Senin (27/2), kami menangkap tersangka," ujar Teddy.
Saat ini, G ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Petugas sudah menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya ialah satu lembar fotokopi akta kelahiran korban dan fotokopi kartu keluarga pelaku.
Petugas juga menyita satu buah buku diary warna hijau gradasi pink, celana dan baju berbagai motif, serta satu sisir kutu.
G terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)