GenPI.co Ntb - Sebanyak 55 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima remisi khusus (RK) I pada Idulfitri 2023.
"Remisi itu merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama menjalani pidananya," kata Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Mohammad Nur, Sabtu (22/4).
Menurut dia, pemberian remisi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka bisa segera kembali ke tengah masyarakat.
Nur mengungkapkan ada 26 anak mendapat remisi 15 hari, sedangkan 29 lainnya diberikan satu bulan.
Dia berharap remisi Idulfitri bisa menjadi motivasi untuk anak binaan memperbaiki hidup.
"Banyaknya anak binaan yang mendapat remisi menunjukan bahwa mereka mampu berbenah," ujar Nur.
Di sisi lain, kunjungan secara langsung oleh keluarga anak binaan sudah diizinkan bagi yang memenuhi persyaratan administratif.
Misalnya, keluarga inti anak binaan, membawa identitas diri, dan telah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Pengunjung juga pastinya tetap mengedepankan unsur keamanan," ucap Nur. (*)