GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jumlah PNS yang akan menerima THR sebanyak sembilan ribu, termasuk guru maupun pegawai pemerintah Setda Lombok Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan THR PNS sudah mulai dibayar pada Rabu (12/4).
"Anggaran THR PNS dan PPPK sama seperti tahun lalu, yakni Rp 45 miliar," kata Firman kepada GenPI.co NTB, Jumat (14/4).
Pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai secara bertahap.
"Pembayaran THR dipastikan rampung sesuai aturan atau sebelum lebaran," ujar mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah itu.
Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat soal THR tenaga honorer.
"Sesuai surat edaran kementerian, yang mendapatkan THR ialah PNS dan PPPK," sebut pejabat asal Praya itu.
Besaran THR yang akan diberikan sesuai pangkat dan golongan serta jumlah gaji yang diterima setiap bulannya.
"Jumlah yang mereka terima itu bervariasi sesuai golongan," jelas Firman. (*)