GenPI.co Ntb - Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) nelayan di pesisir Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terancam digusur perusahaan pemegang hak guna bangunan (HGB).
Sri Anom Putra Sanjaya selaku kuasa hukum warga menjelaskan perusahaan sudah mengultimatum agar lahan dikosongkan dalam sepuluh hari ke depan.
"Jika tidak, akan dilakukan penggusuran secara paksa," kata Anom kepada GenPI.co NTB, Rabu (12/4).
Dia menilai rencana akuisisi lahan yang dilakukan perusahaan cacat hukum lantaran berada di luar area lahan yang memiliki izin HGB.
"Perusahaan itu tidak ada hak memberikan ultimatum karena lahan yang ditempati masyarakat berada di luar HGB dan sudah dikuasai puluhan tahun," ujar ketua Karang Taruna Pujut itu.
Menurut dia, rencana penggusuran terhadap warga tersebut bukan semata-mata soal relokasi.
"Akan banyak yang berubah di tatanan kehidupan ke depan yang tentu akan menyulitkan nelayan," kata Anom.
Di satu sisi, masyarakat sekitar menggantungkan hidupnya selama puluhan tahun dari muda sampai memiliki anak cucu.
Di lain sisi, pihaknya meragukan keseriusan perusahaan membangun dengan serius.
Sebab, selama puluhan belum ada satu pun bentuk bangunan yang didirikan perusahaan.
“Kantor saja tidak ada di sini, apalagi bangunan," ucap Anom. (ant)