GenPI.co Ntb - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Tengah mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset koruptor diubah menjadi undang-undang (UU).
Menurut Ketua Dewan Etik Daerah DPD PKS Lombok Tengah Haji Ahmad Supli, RUU Perampasan Aset adalah hal positif.
"RUU itu bagus. Hal bagus tidak boleh kita tolak. Fraksi kami sangat mendukung," kata anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu, Selasa (11/4).
Supli menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan RUU itu terlebih dahulu.
"Bagus kalau segera diajukan untuk kami agendakan dan bahas di DPRD," ujar ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah itu.
Menurut dia, harta kekayaan koruptor yang terkadang tidak jelas bisa diusut lebih awal dengan UU Perampasan Aset.
"Ini sangat berguna sebagai upaya pemberantasan koruptor," jelas pria yang pernah menjadi pengacara itu.
Supli mencontohkan ada pejabat yang gajinya tidak seberapa, tetapi memiliki vila, hotel, dan mobil mewah.
Menurut Supli, sumber harta kekayaan pejabat tersebut harus ditelusuri.
"Dari mana penambahan hartanya? Jika tidak jelas, boleh dirampas," jelas pria asal Kelurahan Leneng itu.
Menurut dia, UU Perampasan Aset bisa memudahkan penegak hukum merampas aset para koruptor.
"Tidak perlu menunggu keputusan hakim jika harta koruptor tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bisa langsung dirampas," ucap Supli. (*)