Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah

10 April 2023 18:22

GenPI.co Ntb - Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, melaporkan persoalan tanah pecatu atau ulayat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris mengeklaim tanah pecatu milik kepala dusun (kadus), pekasih, dan penghulu di desa itu.

Perwakilan warga Desa Menemeng Hamzanwadi mengatakan laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desanya.

BACA JUGA:  Dobrak Kemapanan, Lalu Iqbal Jadi Anggota DPRD Loteng Usia Muda, Suara Terbanyak

"Kami melapor karena adanya surat pernyataan penyerahan atas tanah pecatu terhadap warga yang mengeklaim," kata Hamzan kepada GenPI.co NTB, Senin (10/4).

Warga menduga surat pernyataan penyerahan hak atas tanah itu cacat hukum atau ada nuansa menguntungkan pihak lain.

BACA JUGA:  Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum

“Surat pernyataan pelepasan hak itu tidak melibatkan partisipasi semua masyarakat atau para tokoh," ujar pria gondrong itu.

Di satu sisi, pelepasan tanah pecatu tidak melalui aturan. Camat, badan permusyawaratan desa (BPD), hingga bupati tidak mengetahui.

BACA JUGA:  Peralihan Tanah Pecatu Desa Menemeng Dianggap Tidak Sah

Pelepasan tanah pecatu oleh kades Menemeng menimbulkan kerugian. Pihak yang mengaku ahli waris tanah seluas 62 are menjual lahan dengan harga Rp 75 juta per are. 

Kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara itu, Kades Menemeng Muhamad Mujahidin mengaku pihaknya beberapa kali dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah. 

Mujahidin bahkan mengaku mendapatkan informasi bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan tanah pecatu tersebut kepada ahli waris dengan pertimbangan bukti kepemilikan alas hak letter C tahun 1961.

“Sebenarnya tanah hasil tukar guling sudah memiliki sertifikat atas nama pemerintah desa," kata Mujahidin saat dihubungi secara terpisah oleh GenPI.co NTB, Senin (10/4).

Dia mengaku sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada  pengacara pihak yang mengeklaim.

"Penyerahan tanah pecatu itu juga karena adanya informasi terkait dengan penetapan tersangka ini,” ucap Mujahidin.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Ahmad Supli menegaskan persoalan tanah pecatu Desa Menemeng sudah ada titik temu.

"Pelepasan tanah pecatu itu tidak ada dasar dan murni karena adanya informasi yang didapatkan kades bahwa dirinya akan jadi tersangka," ungkap politikus PKS itu kepada GenPI.co NTB di tempat terpisah, Senin (10/4).

Padahal, prosedur untuk melakukan pelepasan hak atas tanah ini harus ada musyawarah hingga persetujuan bupati.

"Kami sudah minta agar sertifikat tanah segera dikembalikan ke desa dan tanah yang menjadi objek sengketa dikosongkan dahulu," terang Supli.

Pihaknya meminta kepada pihak yang mengeklaim melakukan gugatan ke pengadilan. Sebab, tanah pecatu itu tidak boleh serta-merta dikuasai hingga dijual. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB