GenPI.co Ntb - Tampah Hills berinisiatif menyerahkan bukti ke Reskrim Polres Lombok Tengah sebagai upaya menjawab tudingan Fathurrahman di media massa.
Penasihat Hukum Tampah Hills Ahmad Suhaedi mengatakan tudingan Fathurrahman yang mengarah ke pihaknya tidak benar.
"Untuk klarifikasi di kepolisian, kami membawa bukti berupa semua izin secara lengkap," kata Edi kepada GenPI.co NTB, Senin (10/4).
Bukti yang dibawa berupa izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan (IMB) semua villa, dan data karyawan asing maupun lokal.
"Karyawan asal Desa Mekar Sari saja ada 173 yang dipekerjakan. Ini sangat jauh dari tudingan yang menyebut kurang dari sepuluh warga sekitar yang dipekerjakan," ujar Edi.
Dia pun membantah tudingan Fathurrahman yang menyebut warga negara asing (WNA) sebagai pendatang haram dan tidak ada izin.
"Semuanya sudah ada izin dan tidak ada karyawan pendatang haram. Semua kami buktikan di kepolisian," Edi.
Atas beberapa tudingan yang tidak mendasar tersebut, pihaknya mengaku merasa dirugikan secara imaterial.
"Ini kerugian besar bagi perusahaan karena berpengaruh terhadap investasi," tegas Edi.
Sementara itu, penyelidik Reskrim Polres Lombok Tengah belum bisa memberikan keterangan apa pun setelah penyerahan bukti dari Tampah Hills. (*)