Peralihan Tanah Pecatu Desa Menemeng Dianggap Tidak Sah

03 April 2023 12:26

GenPI.co Ntb - Ratusan warga Desa Menemeng melakukan hearing dengan DPRD Lombok Tengah untuk menanyakan status peralihan hak atas tanah pecatu atau ulayat.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Ahmad Supli dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Zainal Mustakim menyatakan surat penyataan yang dibuat kepala desa Menemeng tidak sah.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa warga menyatakan kurang dari 50 persen kepala dusun maupun BPD hadir saat rapat mengenai surat keputusan peralihan hak atas tanah pecatu.

BACA JUGA:  DPRD Sebut Manajemen Pemerintahan di Loteng Tidak Jalan, Sekda Membantah

Haji Ahmad Supli mengatakan jika yang hadir tiga kepala dusun dari sembilan dusun, dapat disimpulkan rapat tidak sah.

"Kesimpulan awal, surat pernyataan peralihan hak atas tanah tidak sah," kata Supli kepada GenPI.co NTB saat memimpin hearing warga Menemeng di Aula DPRD Lombok Tengah, Senin (3/4).

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

Menurut Supli, penghapusan atau peralihan hak atas tanah harus terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.

Hal itu senada dengan apa yang disampaikan penasihat hukum warga Menemeng Apriadi Abdi Negara.

BACA JUGA:  Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum

"Penghapusan hak atas tanah harus melalui putusan pengadilan," tegas Abdi.

Pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan ini dan harus diselidiki kepolisian.

Koordinator hearing Hamzanwadi mempertanyakan dasar hukum keluarnya berita acara peralihan hak atas tanah.

"Apa dasar hukumnya? Jika hanya silsilah, tentu tidak bisa, dong," kata Hamzan.

Atas dasar dugaan penyelewengan penerbitan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Di tempat yang sama, Zainal Mustakim mengatakan jika mekanisme peralihan hak atas tanah dihadiri kurang dari 50 persen, tidak sah.

"Hal itu mengacu kepada Permendagri 1 tahun 2016 tentang aset desa," sebut Zainal. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB