GenPI.co Ntb - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Lombok tidak mengalami perubahan. Legislator di daerah tersebut masih memperebutkan 50 kursi seperti Pileg 2019.
Jumlah kursi itu diperebutkan di enam daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah penduduk 1.066.915 jiwa.
Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan menyebutkan kursi ditentukan dari jumlah penduduk.
"Setelah dibagi, satu DPRD sama artinya mewakili 21.328 jiwa," kata Darmawan kepada GenPI.co NTB, Rabu (29/3).
Meskipun jumlahnya tetap, terjadi perubahan alokasi kursi di beberapa dapil.
"Alokasi kursi yang berubah di dapil satu Kecamatan Praya dan Praya Tengah, dari sepuluh kursi menjadi sembilan kursi," ujar Darmawan.
Perubahan itu menyebabkan dapil lima Kecamatan Jonggat dan Pringgarata bertambah satu kursi atau menjadi sembilan.
Dapil dua Kecamatan Kopang dan Janapria tidak mengalami perubahan atau sembilan kursi.
Begitu juga dengan dapil tiga Kecamatan Praya Timur dan Pujut tetap sembilan kursi.
"Dapil enam Kecamatan Praya Berat dan Praya Barat Daya serta dapil enam Batukliang dan Batukliang Utara tetap tujuh kursi," sebut Darmawan.
Darmawan mengatakan perubahan alokasi kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk di dapil masing-masing. (*)