GenPI.co Ntb - Lalu Munawir Haris alias Lalu Wink Haris untuk sementara kehilangan statusnya sebagai pegawaI negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.
Sebab, saat ini dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pihaknya sudah mengkaji regulasi perihal kejadian yang menimpa Wink Haris.
“Kami memberhentikan sementara," kata Firman kepada GenPI.co NTB, Rabu (29/3).
Untuk menentukan kebijakan selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.
"Langkah selanjutnya, ada kajian lagi," ujar Ketua Korpri Lombok Tengah itu.
Dengan status diberhentikan sementara sebagai PNS, Wink Haris masih menerima setengah dari gaji.
Wink Haris sendiri adalah PNS yang menjabat sebagai guru di salah satu SMP di Lombok Tengah.
Kasusnya bermula saat Wink Haris menyebarkan video yang diduga mengandung unsur pornografi.
Tindakan Wink Haris dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikhsan Ramdhany pada 27 September 2022. (*)