GenPI.co Ntb - Ketua DPRD Lombok Tengah Muhammad Tauhid menilai larangan penjualan baju bekas impor bakal melahirkan masalah baru.
Menurut dia, larangan tersebut berdampak terhadap warga yang kesehariannya mencari nafkah melalui jualan baju bekas atau thrifting.
Politikus Gerindra itu mencontohkan Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, yang merupakan sentra penjualan baju bekas.
"Kasihan pedagang (mereka, red) bisa merugi. Apalagi baju bekas ini jadi penghasilan utama mereka," kata Tauhid kepada GenPI.co NTB, Selasa (21/3).
Anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Kopang-Janapria itu meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Sebab, pelarangan penjualan baju bekas impor sangat berdampak terhadap perekonomian pelaku usahanya.
"Kebijakan ini perlu dikaji agar tidak ada yang merasa dirugikan, baik UMKM, pengusaha tekstil, dan penjual baju bekas," ucap pria asal Desa Kopang Rembiga itu.
Dia menjelaskan dampak lain dari kebijakan tersebut ialah angka pengangguran pasti bertambah.
Di lain sisi, peminat baju bekas juga pastinya kecewa lantaran tidak lagi bisa mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah.
"Dengan harga terjangkau, pembeli sudah bisa mendapatkan baju atau celana yang bermerek," kata Tauhid. (*)