GenPI.co Ntb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah sedang menyusun draf terkait dengan revisi peraturan daerah (perda) pemilihan kepala desa (pilkades).
Kepala DPMD Lombok Tengah Zainal Mustakim berharap pembahasan revisi Perda Pilkades bisa dilangsungkan tahun ini atau paling lambat tahun depan.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah Suasto Hadiputro Armin mengaku belum dapat bicara banyak terkait penundaan pilkades.
Sebab, Perda Pilkades tahun genap masih berlaku atau belum dilakukan direvisi.
Meskipun demikian, Suasto meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Pilkades nantinya.
"Jika aturan ini berubah, kami selaku Ketua FKD harus dilibatkan oleh dewan maupun bupati saat revisi perda," kata kepala Desa Ungga itu kepada GenPI.co NTB, Senin (13/3).
Sejauh ini, pihaknya belum diminta pendapat atau belum diajak berkomunikasi terkait penundaan pilkades.
Menurut Suasto, jika pelaksanaannya nanti pada tahun ganjil atau 2025, pilkades diharapkan digelar pada Februari.
Dia menjelaskan aturan penjabat kepala desa yang dijabat ASN maksimal enam bulan.
"Jika lebih enam bulan, tentu melanggar aturan. Oleh karena itu, kami harapkan Februari 2025 sudah bisa dilaksanakan pilkades," ujar Suasto. (*)