Pilkades Serentak Ditunda, Pemkab Lombok Tengah Segera Revisi Perda

12 Maret 2023 18:56

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akan merevisi peraturan daerah (perda) karena pemilihan kepala desa (pilkades) serentak ditunda.

Pilkades serentak seharusnya digelar pada 2024, tetapi diundur sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami akan revisi perda dahulu agar bisa dilaksanakan tahun ganjil atau 2025," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah Zainal Mustakim kepada GenPI.co NTB, Minggu (12/3).

BACA JUGA:  Bakesbangpoldagri Loteng Deteksi Dini Konflik Pilkades

Dia menjelaskan masa periode kepala desa di Lombok Tengah berakhir pada Oktober 2024. Dengan penundaan adanya penundaan pilkades, kepala desa akan dijabat ASN.

"Sebanyak 111 desa, termasuk desa pemekaran akan melangsungkan pilkades di daerah ini," sebutnya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkades, Kapolres Loteng : Hindari Politik Uang dan Sara

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Lege Warman menjelaskan penundaan pilkades sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

"Atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban, Kemendagri mengeluarkan moratorium pilkades," jelas Lege.

BACA JUGA:  Antisipasi Gejolak Pilkades, Ini Cara DPMD Lombok Tengah

Ketua PBB Lombok Tengah itu mengungkapkan hal yang mendasari penundaan Pilkades ialah pada 2024 ada pemilu dan pilkada.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD akan melakukan revisi perda terkait pemerintahan desa.

"Semula dilaksanakan pada tahun genap dan akan kami ubah menjadi tahun ganjil," ungkap wakil rakyat asal Ganti Praya Timur itu.

Pelaksanaan pilkades akan diatur pada triwulan pertama di 2025 agar tidak terlalu lama dijabat.

"Kami akan masukkan menjadi propemperda tahun ini jika surat resmi dari Kemendagri sudah masuk," tutur Lege. (*)

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB