Sengketa Lahan Hotel Bumbangku, Anggota DPR Sudin Menggugat

04 Maret 2023 20:18

GenPI.co Ntb - Anggota DPR RI Sudin melayangkan gugatan perlawan ekseskusi atas lahan di Hotel Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Sudin dalam hal ini menggugat terlawan 1, yakni Chaterina dan terlawan 2 Sahnun Ayitna Dewi.

Sejauh ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Rehab 25 Rumah Warga Lombok Barat

Pemeriksaan dipimpin langsung Majelis Hakim PN Praya M. Sauki.

Dia mengelilingi batas lahan didampingi masing-masing kuasa hukum dari penggugat, terlawan 1, dan terlawan 2.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Bagikan Beragam Bantuan di Lombok Tengah

Kuasa Hukum Sudin, Ihsan Ramdani, menjelaskan kliennya tidak pernah menjual laha itu kepada siapa pun.

"Sertifikat atas nama Sudin masih dipegang utuh atau tidak pernah dialihkan kepada siapa pun," katanya kepada GenPI.co NTB, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Bagikan Kursi Roda, Rachmat Hidayat PDIP: Jauh dari Kepentingan Politik

Sahnun membeli lahan tersebut kepada inisial LED yang merupakan orang kepercayaan kliennya saat itu. Setelah itu, Sahnun menjual lahan tersebut kepada Chaterina.

Sahnun dan Chaterina berperkara atau saling gugat. Pada akhirnya, Chaterina mengajukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

"Sebelumnya, klien saya tidak tahu tanahnya diperjualbelikan. Dia tahu setelah Chaterina mengajukan surat eksekusi ke PN Praya pada September 2022," paparnya.

Mengetahui Chaterina mengajukan ekseskusi lahan, Sudin langsung melayangkan gugatan perlawan eksekusi.

"Sahnun maupun Chaterina tidak berhak atas tanah tersebut. Sudah jelas bahwa sertifikat yang diakui BPN atas nama Sudin," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, sertifikat yang dipegang Sahnun bukan produk BPN.

"Kami pegang bukti surat dari Kanwil BPN dan BPN Lombok yang menerangkan sertifikat dari Sahnun bukan produk BPN," ujar pria asal Praya itu.

Sertifikat yang dipegang Sahnun diduga merupakan hasil kloning atau palsu.

"Kami menduga KTP dan tanda tangan Sudin dipalsukan," tegasnya.

Upaya hukum lain yang telah dilakukan kliennya itu ialah melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polda NTB.

Sementara itu, Kuasa Hukum Chaterina, Iskandar Semail, menjelaskan kliennya sudah membeli tanah ke Sahnun.

"Tanah yang dibeli klien kami 1,5 hektare dari luas 1,7 hektare," sebutnya.

Seiring perjalanan waktu, tanah yang dibeli kliennya itu tidak mau diserahkan. Alasannya, sudah diganti dengan tanah yang ada di Sekotong.

"Namun, kami tidak akui pergantian itu karena tanah yang disebut pergantian tersebut milik orang lain," jelasnya.

Akhirnya, kliennya melayangkan gugatan ke Sahnun dalam perkara nomor 61 wanprestasi karena tidak mau menyerahkan tanah.

"Dalam perkara nomor 61 klien kami menang. Kami gugat lagi lewat perkara nomor 35 sampai peninjauan kembali (PK) menang," sebutnya.

Bahkan, ketika pihaknya digugat balik oleh Sahnun, kliennya tetap menang di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Sementara itu, di Mahkamah Agung masih berproses.

"Ketika kami mau eksekusi lahan ini, digugat Pak Sudin dengan gugatan perlawanan eksekusi. Sekarang diperiksa objek yang dieksekusi," imbuhnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Sahnun, Muhtar Muh Saleh, menjelaskan sebelumnya sudah terjadi jual beli sebagian tanah antara kliennya dengan Chaterina.

"Setelah saling gugat akhirnya Chaterina mengajukan eksekusi dan pihak Sudin pun melakukan gugatan perlawanan eksekusi," terangnya.

Terhadap bukti berupa sertifikat yang dipegang kliennya itu, Muhtar enggan bicara lebih dalam karena proses hukum masih berjalan.

Informasi yang dihimpun, lahan bersertifikat atas nama Sudin dengan luas 17.080 M2 tersebut merupakan aset PT Bumbang Citranusa.

Direktur PT tersebut ialah Andre Yakub. Antara Sudin dengan Andre Yakub memiliki hubungan baik. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB