GenPI.co Ntb - Meski sempat melarikan diri, akhirnya L terduga pengedar Sabu dibekuk polisi.
Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada 9 Desember 2021 di Kecamatan Pujut.
Diketahui, L merupakan target operasi yang melakukan transaksi jual beli sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, terduga juga membuang barang bukti yang dibungkus klip transparan.
"Jarak tempat membuang dari lokasi penangkapan sekitar 1 meter," katanya kepada GenPi.co NTB, Rabu (15/12/2021).
Meski demikian, timnya dapat mengamankan barang bukti 1 bungkus klip transparan berisi 1,50 gram.
Barang bukti lain, yang ikut diamankan saat itu ialah 3 klip kosong, 2 HP merek Oppo.
"Ada 1 motor merk Kawasaki KLX dengan Nopol: DR 6741 HO," ujarnya.
Pihaknya kata Hizkia, masih melakukan proses penyidikan terhadap terduga pelaku.
"Kasus ini akan dikembangkan untuk mencari tahu bandarnya," ujarnya (*).