Perpres Dinilai Tak Sesuai, Kades di Loteng Bersurat ke Pusat

15 Desember 2021 19:00

GenPI.co Ntb - Kepala desa di Lombok Tengah bersurat ke pemerintah pusat terkait Perpres 104.

Mereka menilai, penerapan Perpres itu tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di wilayahnya.   

Kepala DPMD Lombok Tengah Zaenal Mustakim, membenarkan beberapa kades melayangkan surat.

"Semoga ada kebijakan baru nanti," katanya kepada GenPi.co NTB, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, dalam Perpres 104 pemerintah desa pada 2022 tidak mempunyai program fisik.

Hal ini lantaran dana desa, diprioritaskan untuk bantuan langsung tunai desa bagi warga.

Kondisinya sama dengan tahun ini. Banyak desa tidak bisa membuat program pembangunan fisik.

Zaenal berkata, pasal 5 ayat 4 menyebutkan penggunaan dana desa di 2022 untuk empat program.

Di antaranya, bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan penanganan Covid 8 persen.

Selain itu, ditentukan anggaran program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

"Pada poin d untuk program sektor prioritas lainnya," ujarnya.

Disamping itu, pemerintah desa juga harus memasukkan anggaran lain yang digariskan pasal 5, huruf b.

"Aturan ini menjadi sorotan bagi kades di semua desa di wilayah Indonesia," ujarnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB