Baznas Lombok Tengah Jawab Soal Zakat Sertifikasi

09 Februari 2023 08:00

GenPI.co Ntb - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Tengah, angkat bicara terkait penolakan zakat sertifikasi guru oleh PGRI.

Wakil Ketua Baznas Lombok Tengah, Maarif mengatakan, pihaknya hanya menjalankan Perbup terkait hal tersebut.

Dia menyebut, Perbup Lombok Tengah Nomor 18 tahun 2017 menjadi payung pelaksanaan kebijakan pemotongan zakat.

Perbup ini, mengatur tentang pedoman teknis penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

Lebih jelasnya, pada paragraf 8, pasal 29 yang mengatur zakat pendapatan dan jasa.

Dia menambahkan, dalam pasal itu nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 653 kilogram gabah.

"Kami menentukan nilai atau kadar zakat yang 2,5 persen itu saja," katanya kepada GenPI NTB, Rabu (8/2).

Terkait dengan nisab gabah yang menjadi acuan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Dia menjelaskan, landasan hukum syariah di buku Syekh Ahmad Al Ghazali menganalogikan zakat profesi seperti pertanian.

"Artinya, ini sudah sesuai prosedur dan dalam buku fiqih kontemporer juga banyak dijelaskan," ungkapnya.

Maarif menjawab, soal Permen Agama, Baznas RI dan juga MUI soal zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas.

"Aturan di pusat tidak harus sama dengan daerah. Baznas NTB juga menerapkan zakat sertifikasi sejak 2017," jelasnya.

Pihaknya mengaku, akan berupaya menjelaskan kembali kepada PGRI Lombok Tengah terkait Perbup tersebut.

"Yang perlu PGRI tahu juga bahwa ini bukan inisiatif Baznas. Kami hanya sosialisasi Perbup," tegasnya.

Dia mengakui, pemotongan zakat sertifikasi ini tidak hanya menyasar para guru yang tergabung dalam PGRI saja.

Melainkan, ke depannya guru madrasah juga akan dikenakan pemotongan zakat sertifikasi.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB