PGRI Lombok Tengah Tolak Zakat Sertifikasi

08 Februari 2023 08:00

GenPI.co Ntb - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Tengah, mengeluarkan Keputusan pemotongan zakat dari sertifikasi guru.

Rencana pemotongan ini, sekitar 2,5 persen dari gaji sertifikasi guru yang tergabung dalam PGRI Lombok Tengah.

Ketua PGRI Lombok Tengah, Amir menegaskan, pihaknya membahas rencana ini dengan perwakilan cabang se Lombok Tengah.

"Kami menolak karena acuan pemotongan berdasarkan nisab gabah," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (7/2).

Kepala SDN 22 Praya itu menjelaskan, acuan pemotongan yang disampaikan Baznas itu setara 653 kilogram gabah.

Merujuk Permen Agama RI Nomor 31 Tahun 2019, nisab zakat pendapatan dan jasa senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen.

Juga merujuk penetapan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa Tahun 2022 oleh Pusat Kajian Strategis Baznas RI.

Dia menjelaskan, nisab zakat Indonesia juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019.

Aturan itu, menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sepadan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2.5 persen.

"Fatwa MUI nomor 09 Tahun 2003 juga menjelaskan hal yang sama," tegasnya.

Berdasarkan kajian Baznas RI, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa 2022, Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.786.

"SK Baznas Lombok Tengah ini ada kesan pemaksaan karena menggunakan analogi hasil pertanian atau gabah," tegasnya.

Dia menekankan, sebagai seorang muslim tentu sangat mendukung program pemerintah melalui Baznas.

"Kami menolak pemotongan zakat sertifikasi namun sepakat dan ikhlas berinfaq Rp 10 ribu setiap bulan," tuturnya.

Atas beberapa alasan penolakan tersebut, pihaknya berharap Baznas Lombok Tengah mengkaji kembali SK tersebut.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB