Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks

04 Februari 2023 10:00

GenPI.co Ntb - Informasi mengenai penculikan anak, yang beredar di media sosial di Kecamatan Maronge Sumbawa adalah hoaks.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra menyebut, informasi mengenai penculikan itu bohong.

"Isu hoaks atau tidak benar," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Dengan isu tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atas berita belum pasti.

"Jangan mudah menyebar atau sebelum diketahui kebenaran isu itu apalagi menyebar lewat media sosial," katanya.

Jika tidak bermedia sosial yang baik, para netizen siap-siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa dikenakan pidana penjara.

"Paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," sebutnya.

Dalam hal ini, dirinya tetap mengimbau, agar masyarakat cerdas memilih dan memilah serta mencari tahu kebenaran informasi.

"Apalagi berakibat pada kondusifitas dan ketertiban umum," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB