Kejati NTB Periksa 2 Saksi Kasus Tambang Pasir Besi

03 Februari 2023 00:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, masuk penyidikan sesuai surat perintah.

"Masuk penyidikan sesuai surat perintah Kepala Kejati NTB, 18 Januari 2023," katanya, Kamis (2/2/202023).

Dia melanjutkan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan.

Pemeriksaan terakhir terhadap sejumlah saksi dilakukan pada Rabu 1 Februari kemarin.

Efrien mengatakan, saksi yang hadir memberikan keterangan tersebut berjumlah dua orang.

Keduanya berasal dari pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor Perwakilan Kementerian ESDM.

"Jadi, dari empat yang dipanggil, dua yang hadir," ujarnya.

Dua pejabat pemerintahan yang hadir, berinisial HB dari Dinas ESDM NTB, dan MN dari Kementerian ESDM.

"Untuk dua orang lagi berhalangan hadir karena ada kegiatan dinas," ucap dia.

Terkait kapasitas dua saksi, Efrien tidak menjelaskan secara lengkap.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB