Polda Pecat 3 Personel Polres Bima Gegara Hal Ini

02 Februari 2023 10:00

GenPI.co Ntb - Tiga personel Polres Bima, dipecata secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan membenarkan pemberian sanksi tersebut.

Kombes Iwan menyebut, sanksi diberikan karena sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Iya, tiga personel yang bertugas di Polres Bima dipecat," katanya, Rabu (1/2/2023).

Adapun ketiga personel itu, ialah Bripka LL, Brigadir DAP dan yang ketiga Brigadir AS.

Kombes Iwan meyakinkan, pemecatan tiga personel tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolda NTB.

Terkait jenis pelanggaran, dia belum mendapat informasi secara lengkap dari bagian sumber daya manusia.

Namun, dia meyakinkan keputusan menjatuhkan sanksi PTDH karena terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik.

Sanksi ini juga, bagian dari komitmen tegas Polri dalam menjalankan profesi sebagai aparat penegak hukum.

Dia mengatakan, Kapolres Bima AKBP Hariyanto telah menindak lanjuti surat keputusan tersebut.

"Meskipun ketiga personel tidak hadir, namun upacara tetap digelar," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB