Polisi Gadungan di Mataram Terancam 9 Tahun Penjara

27 Januari 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Pria berinisial SM di Mataram, menjadi polisi gadungan terancam pidana sembilan tahun penjara.

Kasat Reskirim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ini sesuai Pasal 368 KUHP.

Hal ini, sesuai hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah ke Pemerasan.

"Jadi, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada pemerasan," katanya, Jumat (27/1/2023).

Sangkaan pasal ini, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.

SM menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram, dengan AKP melancarkan aksi terhadap sejumlah korban.

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas di mana SM menawarkan pembelian barang sitaan polisi.

"Nominalnya Rp 41 juta," ungkapnya.

Dalam aksi ini, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman menggunakan pistol korek api.

Untuk meyakinkan dirinya, SM berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.

Kemudian korban lain, bernama Wulan yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.

Tersangka mendapat, uang setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

Korban lain, empat relawan gempa Lombok dari Surabaya. Mereka mengalami kerugian rerata sampai Rp 2 juta per orang.

Korban lain, pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.

Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan, dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi ini, tersangka mengakui uang korban telah habis digunakan berfoya-foya dan pesta narkoba.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik SM ke jaksa peneliti.

"Jadi, status penanganan, kami masih menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB