Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polresta Mataram

27 Januari 2023 10:00

GenPI.co Ntb - Pemusnahan barang bukti, hasil sitaan kasus narkoba selundupan dari Medan dilakukan Polresta Mataram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebut, beratnya 96,88 gram.

"Barang bukti sitaan ini hasil penangkapan orang Medan di Mataram," katanya, Kamis (26/1/2023).

Dia melanjutkan, barang bukti dimusnahkan dengan cari dilarutkan menggunakan mesin blender.

Kemudian dibuang, di dalam kloset kamar mandi Kantor Polresta Mataram.

"Pelaku asal Medan tersebut berinisial AL," bebernya.

Dia ditangkap usai menyerahkan paket sabu kepada Z, pria asal Karang Bagu, Mataram.

"Kini keduanya telah berstatus tersangka," sambungnya.

Kasus terungkap berawal penangkapan Z di Karang Bagu. Dari keterangannya, terungkap peran AL.

"Dia kami tangkap di salah satu hotel di Mataram," ucap dia.

Berat bersih sabu dibawa AL dari Medan adalah 97,08 gram. Sebagian disisihkan penyidik untuk barang bukti.

"Jadi, 10 gram kami sisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan bukti di persidangan," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti sitaan, dilakukan dengan disaksikan tersangka didampingi penasihat hukumnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB