Vonis Terdakwa Kasus VCS di Lombok 1,5 Tahun Penjara

27 Januari 2023 07:00

GenPI.co Ntb - Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, memvonis ME dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Pria 24 tahun tersebut, merupakan terdakwa kasus penyebaran video call sex (VCS).

Terdakwa kasus tersebut, sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan barang.

Pria tersebut, berasal dari Kecamatan Labangka, Sumbawa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Di mana sebelumnya, jaksa menuntut dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Arin P Quarta menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan telah sepadan dengan perbuatannya.

"Hukuman dijatuhkan untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi manusia," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Sidang putusan, kasus penyebaran VCS tersebut dilakukan secara tertutup.

Untuk diketahui, kasus VCS ini sempat menghebohkan dunia maya karena tersebar di masyarakat.(mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB