Pegawai Kejati NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

25 Januari 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, berinisial EP menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasus ini terungkap, dalam surat pemberitahuan penyidikan dari Kepala Kejati NTB Sungarpin ke KPK.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku belum mengetahui perihal penerbitan surat tersebut.

"Soal itu, tidak ada informasi dari bidang teknis," katanya, Selasa (24/1/2023).

Jaksa yang bertugas, juga belum menyampaikan perihal perkembangan perkara tersebut.

"Biasanya ada laporan ke saya. Tetapi, sampai sekarang belum ada," ujarnya.

Dalam surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka sudah masuk tahap penyidikan.

Penyidikan sebagai tersangka ini, sebelumnya terungkap dari laporan masyarakat yang menjadi korban.

Dalam laporan itu, EP diduga menjanjikan korban lulus tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kemenkumham NTB.

Tersangka EP juga menjanjikan hal tersebut, jika korban menyerahkan uang Rp 100 juta.

Korban menyerahkan uang dalam dua tahap. Pertama, Rp 40 juta dan terakhir Rp 60 juta.

Penyerahan uang kepada tersangka, ditandai dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp 6 ribu.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB